
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) melimpahkan penanganan 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 kepada Badan Kepegawaian RI. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, temuan kasus itu sempat ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Itu ditangani oleh KASN di awal-awal Pilkada, dan kemudian juga kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemarin," kata Bagja di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Bagja merujuk SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Sebelumnya, terdapat 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Makin Marak, Guspardi: Bukti Kegagalan Kaderisasi!
"Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," katanya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.
- Penulis :
- Fadly Zikry