
Pantau - Ketua KPPS berinisial RH dan petugas pengamanan langsung (pamsung) berinisial KN di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) mengaku mencoblos 19 surat suara untuk pasangan nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno.
Tindakan itu dilakukan pada Rabu (27/11/2024) dengan dalih meningkatkan partisipasi pemilih. Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kedua petugas, tindakan tersebut dilakukan secara spontan, tanpa arahan politis dari pihak tertentu.
"Mereka beralasan ingin meningkatkan laporan partisipasi pemilih. Namun, tindakan seperti ini tetap tidak bisa dibenarkan," ungkap Rio kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Rio menambahkan, pelanggaran tersebut telah dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat. Akibatnya, Ketua KPPS dan petugas pamsung itu langsung diberhentikan.
"Kami meyakini ini tidak masuk dalam kriteria Pemungutan Suara Ulang (PSU)," imbuhnya.
Baca juga:
- Nasib Kotak Kosong di Pilkada 2024: Antara Kemenangan dan Tantangan Demokrasi
- KPU Jakarta Barat Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak Sebelum Pilkada 2024
Reaksi dari Gerindra
Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani, menyayangkan sanksi yang diberikan hanya berupa pemberhentian. Menurutnya, tindakan RH sangat merugikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
"Kalau cuma diberhentikan, itu tidak memberikan efek jera. Jabatan Ketua KPPS juga hanya bersifat sementara," ujar Rani.
Rani mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan. Ia juga meminta semua TPS dicek untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain.
"Sambil menunggu keputusan sah dari KPU, kami meminta masyarakat tetap bersabar dengan hasil resmi yang dikeluarkan," tuturnya.
Fokus pada Integritas Pilkada
Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada 2024. Secara keseluruhan, sebanyak 19 surat suara telah dicoblos untuk pasangan nomor urut 03, yang merupakan pelanggaran serius.
Tindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
- Penulis :
- Khalied Malvino