Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato
Foto: Suasana sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ANTARA/HO-DKPP

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024. Sidang ini akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu (11/12).

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yakni Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud. Mereka melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, serta seorang anggotanya, Munawar.

Dalam aduannya, para pengadu mendalilkan bahwa Yolanda dan Munawar masih terdaftar sebagai pengurus partai politik. Selain itu, keduanya juga dituduh memberikan keterangan palsu selama proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk periode 2023-2028.

Sidang Terbuka untuk Umum
Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangan resmi yang diterima di Gorontalo pada Selasa (10/12), menyatakan bahwa sidang ini akan bersifat terbuka untuk umum. Hal ini memungkinkan masyarakat maupun media untuk menyaksikan langsung proses sidang.

Baca Juga:
Tim Hukum RK-Suswono Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP Terkait Masalah Distribusi Surat Pencoblosan
 

"Siapa pun, termasuk masyarakat dan wartawan, dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai," ungkap David.

Ia menambahkan, selain akses fisik, DKPP juga akan menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. "Dengan demikian, publik dari berbagai daerah dapat memantau jalannya sidang tanpa harus hadir langsung," jelasnya.

Panggilan Patut untuk Semua Pihak
David juga memastikan bahwa Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para teradu, saksi, dan pihak terkait, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Panggilan disampaikan minimal lima hari sebelum pelaksanaan sidang.

Sidang pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua teradu serta memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Sidang ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu, memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah