
Pantau - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun mengambil sumpah Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Ketua merangkap Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik dari unsur BPK pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 19.07 WIB.
Pengambilan sumpah tersebut menetapkan masa jabatan Nyoman Adhi Suryadnyana berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Anggota BPK.
Prosesi itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan BPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota MKKE BPK Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026 dari unsur BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana.
Pengangkatan tersebut juga merujuk pada Keputusan BPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua merangkap Anggota MKKE BPK Tahun 2026 dari unsur BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana.
Susunan dan Dasar Hukum MKKE BPK
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo menyampaikan, "Sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, susunan keanggotaan MKKE BPK terdiri dari Anggota BPK serta unsur Profesi dan unsur Akademisi", ungkapnya.
Susunan Anggota MKKE BPK saat ini terdiri atas Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Ketua merangkap Anggota dari Anggota BPK, Budi Prijono sebagai Anggota dari Anggota BPK, Agus Surono dari unsur Profesi, serta Bambang Pamungkas dan Lindawati Gani dari unsur Akademisi.
Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang MKKE BPK menyatakan bahwa MKKE BPK mempunyai fungsi untuk menegakkan kode etik di lingkungan BPK.
Tugas dan Mekanisme Pengaduan
MKKE BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota BPK maupun Pemeriksa.
Teguh Widodo juga menyampaikan, "Untuk mendukung penegakan kode etik, BPK menyediakan whistleblowing system WBS sebagai saluran pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan BPK", ungkapnya.
Pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BPK Budi Prijono serta sejumlah Anggota BPK dan Anggota MKKE lainnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







