
Pantau - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikerjakan oleh setiap umat islam, tujuannya untuk mensucikan harta. Namun, pembayaran membayar zakat wajib ditunaikan dengan hartanya yang halal.
"Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram tidak boleh jadi obyek wajib zakat. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut," kata Ustaz Tamami kepada tim Pantau.com, Senin (17/4/2023).
Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Tamami juga mengatakan bahwa pembayaran zakat diperbolehkan menggunakan uang hasil meminjam. Jika seseorang tidak lagi memiliki uang yang bisa dibayarkan untuk zakat.
"Pembayaran zakat menggunakan uang hasil meminjam, boleh saja. Kalau memang benar-benar tidak punya uang sama sekali di kantong atau tabungan. Tapi jika ada uang misal tabungan untuk A atau B yg tidak terlalu mendesak dianjurkan buat bayar zakat yang penting dalam waktu dekat dia sudah punya rencana cari uang untuk bayar utang tersebut," kata Tamami.
"Jangan sampai kepentingan duniawi kita lebih didahulukan dari pada kepentingan agama kita," sambungnya.
Adapun perintah membayar zakat tertulis dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 110 yakni:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”
Zakat termasuk dalam pilar bangunan Islam, sebagaimana yang dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi).
"Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram tidak boleh jadi obyek wajib zakat. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut," kata Ustaz Tamami kepada tim Pantau.com, Senin (17/4/2023).
Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Tamami juga mengatakan bahwa pembayaran zakat diperbolehkan menggunakan uang hasil meminjam. Jika seseorang tidak lagi memiliki uang yang bisa dibayarkan untuk zakat.
"Pembayaran zakat menggunakan uang hasil meminjam, boleh saja. Kalau memang benar-benar tidak punya uang sama sekali di kantong atau tabungan. Tapi jika ada uang misal tabungan untuk A atau B yg tidak terlalu mendesak dianjurkan buat bayar zakat yang penting dalam waktu dekat dia sudah punya rencana cari uang untuk bayar utang tersebut," kata Tamami.
"Jangan sampai kepentingan duniawi kita lebih didahulukan dari pada kepentingan agama kita," sambungnya.
Adapun perintah membayar zakat tertulis dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 110 yakni:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”
Zakat termasuk dalam pilar bangunan Islam, sebagaimana yang dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi).
- Penulis :
- renalyaarifin