
Pantau - Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci ramadan. Kaum muslim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh selama ramadan.
Artinya mereka harus menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah berjimak atau berhubungan badan.
Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.
Lalu, bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan ramadan? hingga saat ini, dikalangan umat islam masih sering dipertanyakan perihal berhubungan intim dalam keadaan puasa di siang hari pada bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Simak Yuk! Ini Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan.
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).
Namun, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan menjadi boleh jika dilakukan di luar waktu puasa atau malam hari. Pendapat ini merujuk pada Alquran surat Al Baqarah ayat 187:
لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُالْخَيْطُالْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗكَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖلِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).
Baca Juga: Begini Niat dan Tata Cara Bayar Hutang Puasa Ramadan Tahun Lalu, Simak Yuk!
Pada intInya:
- Berhubungan intim suami istri pada siang hari saat berpuasa hukumnya haram dan membatalkan puasa.
- Pasangan suami istri diperbolehkan untuk berhubungan intim pada malam hari selama bulan Ramadan.
- Suami dan istri harus menjaga kekhusyukan dan menghindari perbuatan yang dapat mengganggu ibadah puasa.
- Suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional istri, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin.
- Suami harus menjaga kehormatan dan martabat istri serta memberikan cinta dan kasih sayang.
Poin diatas adalah beberapa poin yang dapat dirangkum Pantau.com terkait hukumnya berhubungan suami istri saat bulan suci ramadan.
Melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan, antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq