billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Simak Yuk! Ini Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Simak Yuk! Ini Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
Foto: ilustrasi ramadan - frrpik

Pantau - Bulan Ramadan merupakan bulan yang istimewa bagi seluruh umat muslim di dunia. Selain beribadah puasa, banyak umat musli berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.

Keberkahan yang hanya ada di bulan suci tersebut menjadikan umat Islam merasakan nikmatnya menjalani ibadah. Saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Lantas, hal apa saja yang dapat membatalkan puasa tersebut?

Perlu kamu catat, Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan:

  • Makan dan Minum
    Memasukkan sesuatu berupa makanan, minuman, maupun benda lainnya ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung dalam keadaan sengaja maka dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

  • Memasukan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
    Ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Baca  JugaB: Catat! Ini Tips Agar Ibadah Bulan Suci Ramadan Tetap Khusyuk

  • Muntah dengan Sengaja
    Muntah secara sengaja termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasa tetap sah.
  • Berjimak di Siang Hari
    Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau berjimak di siang hari pada saat berpuasa secara sengaja maka dapat membatalkan puasa. Selain itu, orang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat.

Dendanya yakni melaksanakan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

  • Keluarnya Air Mani
    Keluar air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit maka dapat membatalkan puasa. Kondisi ini terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Tetapi, apabila air mani keluar tanpa sengaja atau karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.
  • Haid dan Nifas
    Keluarnya darah dari kemaluan saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. Perempuan yang sedang haid dan dalam masa nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Baca Juga: Simak Yuk! Ini Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

  • Gila
    Ketika seseorang tengah berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal.
  • Murtad
    Murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut langsung batal.

Nah, 8 hal diatas tersebutlah yang dapat membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa di bulan Ramadan nantinya diberi kelancaran dan kesempurnaan bagi kita semua yang menjalaninnya

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq