Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Polres Metro Tangerang Kota Larang SOTR karena Berpotensi Terjadi Gesekan

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Polres Metro Tangerang Kota Larang SOTR karena Berpotensi Terjadi Gesekan
Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. Antara

Pantau-Polres Metro Tangerang Kota melarang menyalakan petasan hingga "sahur on the road" selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang mengatakan kegiatan konvoi sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ditiadakan.

"Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain, Rabu (13/3/2024).

Ia pun menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Walau demikian, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.

“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.

Sementara itu, jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.

Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.

Dalam surat edaran menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. (Sumber: Antara).

Penulis :
Wira Kusuma

Terpopuler