HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Masih Berani Main Petasan? Kata Polisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Masih Berani Main Petasan? Kata Polisi Bisa Kena Sanksi Pidana
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim.

Pantau - Polisi melarang warga agar tidak menggunakan petasan terutama selama bulan Ramadan 1445 Hijriah karena dapat terkena sanksi pidana jika ledakan tersebut menyebabkan jatuhnya korban dan kebakaran.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Minggu (17/3/2024).

Biasanya, warga yang bermain petasan dikenakan sanksi ringan (tipiring). Tetapi, jika ledakannya menimbulkan kebakaran, berpotensi dijerat pasal hukum pidana karena daya ledak petasan besar dapat dikategorikan sebagai bahan peledak berbahaya.

Sementara, polisi menggolongkan ledakan petasan tersebut sebagai low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi).  Polres Jaktim juga telah melakukan razia petasan saat bulan puasa ini di kawasan Jatinegara.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas Nicolas.

"Kita sudah melakukan razia petasan bersama  petugas gabungan  termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, (13/3/2024), menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, " katanya.

Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.

Berikutnya, maklumat yang diberikan yakni melarang aktivitas berkumpul atau berkerumun saat menunggu waktu berbuka puasa dan sahur yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris