
Pantau - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Namun, pada perempuan, haid menjadi alasan tidak boleh berpuasa.
Lantas, bagaimana kalau sudah puasa hampir sehari penuh, lalu tinggal dua menit lagi berbuka tiba-tiba haid, bagaimana status puasanya? Apakah batal atau tetap masuk hitungan?
Mengingat, darah haid umum terjadi pada perempuan yang sedang mengalami ibadah puasa Ramadan. Oleh karenanya, penting bagi wanita tahu hukum keluar haid menjelang buka puasa.
Sementara dilansir dari Laman NU Online, dalam kondisi istihadhah (keluar darah bukan haid dan nifas), perempuan tetap wajib salat, boleh membaca alquran, itikaf di masjid bahkan wajib melakukan ibadah puasa Ramadan.
Melansir buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsaman Al-Khasyt juga, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari farji' wanita dalam kurun waktu yang relatif lama, atau melebihi kebiasaan lama haidnya yang disebabkan oleh gangguan atau penyakit.
Sedangkan untuk haid, meskipun darah keluar hanya sedikit jelang waktu berbuka puasa, tapi masih dalam periode menstruasi atau 15 hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadan.
Tetapi, jika darah keluar sedikit saat puasa atau jelang berbuka puasa, tapi di luar periode menstruasi maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadan.
Khusus untuk darah istihadah, perempuan tersebut juga perlu melakukan pembersihan khusus, terlebih saat akan melakukan salat fardu atau salat wajib.
Setiap hendak salat, perempuan tersebut wajib membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan semisal kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi.
Kemudian ia berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, tidak dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.
Sementara itu, dari laman Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa berjudul "9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Ber puasa", ditulis oleh Buya Yahy, haid termasuk ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa.
Buya Yahya yang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah itu mengatakan haid memang salah satu alasan orang tidak boleh berpuasa.
Oleh karena itu, mereka wajib membatalkan puasanya, walau sebentar lagi adalah waktu berbuka.
"Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka," kata Buya dalam buku tersebut.
Meskipun seorang wanita kedatangan haid 2 menit jelang berbuka puasa, maka puasanya menjadi batal. Hanya saja, wanita tersebut tetap mendapatkan pahala utuh
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Munjin