Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Penumpang Transjakarta Boleh Buka Puasa dalam Bus, Diberi Waktu 10 Menit

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penumpang Transjakarta Boleh Buka Puasa dalam Bus, Diberi Waktu 10 Menit
Foto: Penumpang bus Transjakarta (TiJe). Sumber: Antara/PT Transjakarta

Pantau - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengizinkan para penumpang berbuka puasa selama Ramadan 1446 Hijriah di dalam bus dengan durasi maksimal 10 menit setelah adzan maghrib.

"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa, yaitu maksimal 10 menit setelah adzan maghrib," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Penumpang dapat membatalkan puasa dengan air minum, makan kurma atau makanan ringan di dalam layanan Transjakarta. Para penumpang bisa menuju area ritel atau komersial yang tersedia di sejumlah Halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.

Namun penumpang diimbau agar tetap menjaga kebersihan serta tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama. Layanan Transjakarta selama Ramadhan ini beroperasi normal dan tetap melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.

Baca juga: Bagi yang Tidak Mampu Berpuasa, Simak Hukum dan Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Sesuai Syariat Islam

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada hari ini, 28 Februari 2025. Sidang akan dipimpin Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

Kemenag bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Di Jakarta, pemantauan hilal dilakukan di beberapa lokasi antara lain di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta serta di Pulau Karya (Kepulauan Seribu).

Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

Baca juga: 5 Tips Mencegah Dehidrasi Saat Puasa, Simak di Sini!

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Sofian Faiq