billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Mengorek Telinga dan Ngupil Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Mengorek Telinga dan Ngupil Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Puasa merupakan ibadah yang tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang bisa membatalkannya. Dalam Islam, puasa dimulai dari terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu maghrib). Selain menahan lapar dan haus, ada berbagai pertanyaan yang kerap muncul mengenai tindakan tertentu yang bisa membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, atau dubur bisa membatalkan puasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hukum mengorek telinga dan ngupil saat berpuasa.

Hukum Mengorek Telinga dan Ngupil Saat Puasa

Mengorek Telinga dan Ngupil Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Ilustrasi (Freepik)

Mengorek telinga atau mengupil umumnya tidak membatalkan puasa, terutama jika dilakukan hanya pada bagian luar. Namun, ada pendapat berbeda dari para ulama mengenai apakah tindakan ini bisa membatalkan puasa jika dilakukan hingga ke bagian dalam.

Baca juga: Apakah Terluka dan Berdarah dapat Membatalkan Puasa?

Pendapat Mayoritas Ulama

Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi'i, jika seseorang membersihkan telinga hingga ke bagian dalam (jauf) dengan sengaja, maka puasanya bisa batal. Hal ini merujuk pada pendapat Ibnu Qosim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, yang menyatakan bahwa salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in juga menegaskan:

Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).

Dengan demikian, jika seseorang mengorek telinga atau hidung hingga ke bagian dalam dengan alat tertentu seperti cotton bud atau kapas, maka puasanya bisa batal.

Pendapat Imam Malik dan Imam Al-Ghazali

Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama Syafi'i, Imam Malik dan Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa mengorek telinga, meskipun hingga bagian dalam, tidak membatalkan puasa. Mereka berpandangan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang membatalkan puasa.

Batas Memasukkan Benda ke Dalam Telinga dan Hidung

Dalam menentukan apakah suatu tindakan bisa membatalkan puasa, penting untuk memahami batas masuknya benda ke dalam tubuh. Berikut adalah batasan yang ditetapkan oleh para ulama:

  • Hidung: Batasannya adalah pangkal insang atau muntaha khasyum, yang sejajar dengan mata. Jika benda mencapai titik ini, maka puasanya batal.
  • Telinga: Batasannya adalah bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata. Jika benda melewati batas ini, maka puasa menjadi batal.
  • Mulut: Batasannya adalah tenggorokan atau hulqum. Jika sesuatu tertelan dengan sengaja, maka puasa batal.

 

Baca juga: Apakah Berenang Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Mengorek Telinga untuk Pengobatan Saat Puasa

Mengorek Telinga dan Ngupil Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Ilustrasi (Freepik)

Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin perlu memasukkan sesuatu ke dalam telinga untuk pengobatan, seperti obat tetes telinga. Menurut pendapat mayoritas ulama Mazhab Syafi'i, tindakan ini bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, lebih baik jika pengobatan dilakukan di malam hari agar tidak membatalkan puasa.

Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Hisni dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar juga menekankan pentingnya menahan diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa:

Ketahuilah, sesungguhnya harus bagi orang yang puasa untuk menahan diri dari perkara yang bisa membatalkan puasa.

Kesimpulan

Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa mengorek telinga atau ngupil tidak membatalkan puasa selama dilakukan hanya di bagian luar. Namun, jika dilakukan hingga ke bagian dalam dengan alat tertentu seperti cotton bud atau kapas, maka menurut mayoritas ulama puasanya bisa batal.

Untuk menghindari keraguan, sebaiknya hindari memasukkan benda ke dalam telinga atau hidung saat berpuasa, kecuali jika benar-benar diperlukan untuk pengobatan. Jika harus melakukan pengobatan, lebih baik dilakukan di malam hari agar tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu dalam memahami hukum berpuasa dengan lebih baik. Tetap semangat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian!

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani

Terpopuler