
Pantau - Menjaga keabsahan puasa adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda cair atau padat ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung, telinga, serta kubul dan dubur. Oleh karena itu, muncul pertanyaan: bagaimana hukum berenang saat berpuasa?
Definisi Berenang dan Potensi Membatalkan Puasa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, berenang adalah aktivitas menggerakkan tubuh di air menggunakan tangan, kaki, sirip, atau ekor. Aktivitas ini berisiko menyebabkan air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang dapat membatalkan puasa, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Dikutip laman Nahdlatul Ulama, aktivitas yang berisiko membatalkan puasa dihukumi makruh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya: “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Hukum Renang Saat Puasa: Makruh atau Haram?
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami bahwa menyelam ke dalam air bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya jika air masuk ke dalam tubuh, meskipun tidak disengaja. Jika ada kebiasaan air masuk ke dalam tubuh saat menyelam, maka hukumnya menjadi haram.
Beliau menyatakan:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Kesimpulan
Berdasarkan pandangan ulama, berenang saat puasa dihukumi makruh karena berisiko membatalkan puasa. Namun, jika air dipastikan masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu, maka hukumnya bisa menjadi haram. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk menghindari aktivitas berenang saat berpuasa demi menjaga keabsahan ibadahnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila