billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Pemprov Banten Bentuk Satgas Angkutan Tambang, Atur Jam Operasional demi Kurangi Dampak Sosial

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov Banten Bentuk Satgas Angkutan Tambang, Atur Jam Operasional demi Kurangi Dampak Sosial
Foto: (Sumber: Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan operasional truk tambang yang selama ini menimbulkan keluhan masyarakat.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa satgas ini akan fokus pada pengaturan jam operasional truk tambang secara seragam di seluruh wilayah provinsi.

“Saya minta dibentuk Satgas Angkutan Tambang. Jam operasinya dari pukul 22.00 sampai pukul 05.00, supaya tidak mengganggu anak sekolah dan pekerja,” ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat, 24 Oktober 2025.

Aturan Seragam untuk Hindari Kekacauan Lalu Lintas

Dimyati menekankan bahwa keseragaman waktu operasional penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antar daerah yang justru memperparah kemacetan.

“Jangan nanti di satu daerah jam 07.00, di tempat lain jam 09.00. Begitu sampai sana macet lagi. Harus seragam,” katanya.

Menurutnya, penertiban jam operasional truk tambang mendesak dilakukan karena aktivitas kendaraan tersebut menimbulkan berbagai persoalan sosial.

Masalah yang sering muncul mencakup kerusakan jalan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kadang-kadang tambang itu tidak punya kantong parkir, tidak punya terpal, bawa truk kotor, keluar tidak disemprot dulu. Akibatnya, jalan jadi rusak,” ujar Dimyati.

Satgas Lintas Instansi untuk Pengawasan Terpadu

Satgas Angkutan Tambang ini akan melibatkan berbagai instansi untuk memastikan koordinasi dan pengawasan yang lebih efektif.

“Saya minta satgas ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas perhubungan, ESDM, tenaga kerja, perindustrian, dan lingkungan hidup. Semua harus berkolaborasi,” tegasnya.

Pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mengatur aktivitas angkutan tambang secara tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan menjaga infrastruktur publik.

Penulis :
Aditya Yohan