
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kembali izin operasional lima perusahaan tambang sebagai bagian dari proses normalisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap total 190 perusahaan yang sebelumnya dibekukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa dari 190 perusahaan tersebut, sekitar 100 telah mengajukan permohonan pembukaan kembali izin operasionalnya.
“Jadi hari ini sama besok kita kumpulkan lagi. Kita coaching. Apa kendalamu? Nah ini kita coaching di kantor. Nah dari yang 190 itu yang kemarin sudah 5 sekarang. Terus kemudian yang sudah mengajukan itu sekitar seratusan. Makanya kita panggilin,” ujar Tri usai Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Monas, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Pembekuan Dilakukan Setelah Tiga Kali Surat Peringatan
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembekuan terhadap 190 perusahaan tambang tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemerintah telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas.
“Gini, yang 190 itu kan sebelum di pending, itu surat sudah diberikan tiga kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaedah-kaedah aturan,” kata Bahlil.
Inti persoalan yang menyebabkan pembekuan izin adalah kegagalan perusahaan dalam menyetor jaminan reklamasi.
Jaminan reklamasi menjadi syarat penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang digunakan untuk mengevaluasi kapasitas produksi perusahaan.
“Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi. Karena kalau ini tidak kita lakukan, nanti tambang ini kan tidak untuk generasi kita. Itu anak cucu kita ke belakang,” jelas Bahlil.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan jangka panjang yang tidak bisa ditawar.
- Penulis :
- Aditya Yohan









