billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Bareskrim Polri Pastikan WNA China Sudah Tak Lagi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bareskrim Polri Pastikan WNA China Sudah Tak Lagi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok
Foto: Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meninjau lokasi penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa 28/10/2025 (sumber: Dittipidter Bareskrim Polri)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan tidak ada lagi warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, usai melakukan peninjauan ke lokasi tambang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

"Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal," kata Irhamni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penyelidikan Sudah Dimulai Sejak Agustus 2024

Irhamni menjelaskan bahwa Polres Lombok Barat telah memulai penyidikan sejak Agustus 2024.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita dua unit dump truck dan satu unit ekskavator yang ditemukan di lokasi tambang ilegal.

Namun, hingga saat ini, pelaku utama penambangan ilegal belum berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penambangan dilakukan oleh seorang WNA asal China berinisial HF, yang berdasarkan pelacakan imigrasi telah melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain HF, ada 13 WNA China lainnya yang juga diduga terlibat dalam operasi penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Desakan Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Brigjen Irhamni menegaskan pentingnya percepatan penanganan kasus ini oleh aparat setempat.

"Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka," ujar Irhamni.

Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk yang mendukung operasional tambang ilegal, diusut hingga tuntas.

Irhamni menjelaskan bahwa penambangan ilegal dilakukan di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan sejak 2019.

"Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar," jelasnya.

Lokasi Tambang Sudah Dipasangi Garis Polisi

Polda NTB menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan mendapat dukungan penuh dari Dittipidter Bareskrim Polri.

"Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-backup full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum," kata Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi, ahli, serta menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal oleh para tenaga kerja asing tersebut.

Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, garis polisi atau police line telah dipasang di area tambang.

"Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujar Endriadi.

Penulis :
Shila Glorya