
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia telah mengevaluasi 438 Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi ini juga menyasar 254 perusahaan tambang timah yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kita sudah mengevaluasi 438 IUP dan 254 perusahaan tambang timah," ujar Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH, Ardhi Yusuf, di Pangkalpinang, Senin (24/11/2025).
Evaluasi Nasional untuk Cegah Kerusakan Lingkungan
Tak hanya di Bangka Belitung, evaluasi IUP dan perusahaan tambang juga dilakukan secara nasional.
"Sejak Januari tahun ini, kita sudah mengevaluasi 4.200 IUP di seluruh Indonesia ini," katanya.
Menurut Ardhi, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dari 438 IUP yang dievaluasi di Bangka Belitung, sebanyak 100 di antaranya tercatat dimiliki oleh PT Timah Tbk.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan selama ini.
"Kami mengakui selama ini pengawasan penambangan ini memang masih kurang, sehingga diperlukan sinergitas lintas sektoral dalam mencegah dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat tambang ini," ujarnya.
Aturan Baru Diterbitkan untuk Perkuat Pengawasan Tambang
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, KLH akan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 20 Tahun 2025.
Permen ini disusun untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penambangan baik di dalam maupun di luar kawasan IUP.
"Dengan adanya permen ini, kita tidak hanya mengawasi perusahaan tambang tetapi juga tambang-tambang rakyat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan ini," kata Ardhi Yusuf.
Permen ini juga akan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam meningkatkan tanggung jawab lingkungan bagi seluruh pelaku tambang.
- Penulis :
- Leon Weldrick





