
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 50 ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tumpukan batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi berbeda yang tersebar di pelabuhan khusus (jetty) batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.
Operasi pengamanan dilakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 14 hingga 15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ungkap pernyataan resmi Ditjen Gakkum ESDM.
Proses Lanjutan: Penelusuran, Penilaian, dan Pelelangan
Tahapan selanjutnya setelah penyitaan adalah melakukan penelusuran asal usul batu bara untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini.
Penilaian terhadap kuantitas dan kualitas batu bara juga akan dilakukan oleh pihak independen seperti surveyor atau instansi berwenang.
Semua tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ujarnya.
Kegiatan pengamanan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi.
Instansi yang terlibat dalam operasi ini adalah Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
"Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral," ia menambahkan.
Status Batu Bara Jadi Aset Negara
Dengan pemasangan segel dan plang larangan, batu bara tersebut kini berstatus sebagai aset negara yang tengah diamankan.
Proses hukum lebih lanjut masih akan berjalan seiring dengan penelusuran lebih mendalam terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







