Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

DLH Kaltim Tegaskan Tidak Semua Lubang Bekas Tambang Harus Ditutup, Pemanfaatan Void Diatur Regulasi Ketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DLH Kaltim Tegaskan Tidak Semua Lubang Bekas Tambang Harus Ditutup, Pemanfaatan Void Diatur Regulasi Ketat
Foto: Telaga Batu Arang yang merupakan kolam bekas tambang PT Kaltim Prima Coal, Sangatta dimanfaatkan untuk pengembangan sumber bahan baku air bersih hingga budidaya ikan air tawar (sumber: ANTARA/HO-Dok KPC)

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa tidak semua pemegang izin usaha pertambangan wajib menutup seluruh lubang bekas tambang (void), selama pemanfaatannya sesuai dengan rencana pasca-operasi dan dokumen teknis yang berlaku.

"Konsep reklamasi sebenarnya bukan berarti menutup lubang secara total melainkan agar area pasca-tambang menjadi lebih bermanfaat karena secara logika material yang banyak diambil tidak akan cukup untuk menutup kembali lubang tersebut," ungkap perwakilan DLH Kaltim.

Void yang tidak ditutup sepenuhnya dapat dialihkan fungsinya untuk kepentingan masyarakat seperti permukiman, destinasi wisata, hingga sumber air dan budidaya perikanan.

"Luasan lubang tersebut bisa ditransformasikan menjadi area permukiman, destinasi pariwisata, sumber air baku, hingga kawasan pembudidayaan ikan," ia mengungkapkan.

Pemanfaatan Void Harus Berdasarkan Kajian Teknis

Salah satu contoh pemanfaatan void yang berhasil adalah area bekas tambang di dekat Kota Bontang yang kini digunakan sebagai sumber air baku utama bagi warga.

Penentuan rona akhir pasca-tambang harus merujuk pada kajian mendalam dan dokumen teknis seperti studi teknoekonomi, feasibility study (FS), dokumen rencana reklamasi (RR), dan dokumen rencana penutupan tambang.

"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga memegang peranan krusial dalam mengkaji dampak penting, termasuk lokasi dan luasan void yang ditinggalkan," jelas DLH.

Regulasi yang mengatur pemanfaatan void tercantum dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, yang memperbolehkan keberadaan void selama terdapat rencana pasca-operasi yang sesuai dengan tata ruang.

DLH Kaltim tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang telah disepakati.

Jika ditemukan pengelolaan void yang menyimpang dari dokumen, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan paksaan.

Lubang Tambang Ilegal Jadi Ancaman Serius Lingkungan

Sementara itu, lubang tambang yang berasal dari aktivitas ilegal menjadi persoalan serius karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan tidak disertai jaminan reklamasi.

Tambang ilegal menyebabkan beban lingkungan dan kerugian negara karena tidak ada mekanisme resmi untuk penutupan dan pemanfaatan void.

" Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan otorita IKN untuk memastikan pengawasan lingkungan berjalan maksimal di seluruh wilayah Kalimantan Timur," tutup DLH Kaltim.

Penulis :
Shila Glorya