
Pantau - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membuka peluang perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara jika terjadi peningkatan permintaan dalam negeri.
Yuliot menyampaikan bahwa RKAB dapat mengalami revisi sepanjang terdapat perubahan kebutuhan nasional.
"Jadi, nanti dalam implementasinya RKAB itu dimungkinkan untuk berubah, sepanjang ada perubahan atau peningkatan permintaan di dalam negeri," ungkapnya.
Pernyataan ini merupakan respons atas kekhawatiran para pelaku usaha terkait pemangkasan kuota produksi batu bara yang berbeda-beda untuk setiap perusahaan.
Menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), pemangkasan tersebut mencapai 40–70 persen lebih rendah dari RKAB 2026 yang diajukan pengusaha.
Produksi 2025 Tak Tercapai, Kuota 2026 Dipangkas
Yuliot menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah menyetujui RKAB sebesar 1,2 miliar ton, tetapi realisasi produksinya hanya sekitar 800 juta ton.
Kelebihan produksi ini menyebabkan harga batu bara dunia turun, tercermin dalam Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk Februari 2026, HBA tercatat sebesar 106,11 dolar AS per ton, turun dibanding Februari 2025 yang mencapai 124,24 dolar AS per ton.
Kementerian ESDM kemudian mengevaluasi kebutuhan industri dalam negeri untuk menyusun kuota produksi batu bara yang lebih realistis.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, kuota produksi batu bara tahun 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau turun hampir 200 juta ton dari realisasi 2025.
Yuliot menekankan bahwa pemangkasan produksi ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
"Ini (batu bara) kan bukan untuk kebutuhan hari ini saja, tetapi kita harus mewariskan kepada anak-cucu kita ke depan," ia mengungkapkan.
APBI Minta Peninjauan Kuota, Khawatir Dampak Sosial Ekonomi
APBI-ICMA menyatakan bahwa pemangkasan produksi menyulitkan perusahaan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, dan kewajiban finansial lainnya.
APBI-ICMA meminta agar keputusan pemangkasan produksi tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat ditinjau kembali.
Mereka mengusulkan agar peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan ekonomi daerah.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menyatakan: “Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi.”
- Penulis :
- Arian Mesa








