
Pantau - DPP Partai Golkar mengecam keras ujaran kebencian atau hate speech yang dilontarkan Haris Pertama terhadap Ketum Airlangga Hartarto.
Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa penyampaian Haris Pertama tidak beretika.
"Haris Pertama memang tak memiliki etika. Tak pantas dia ngomong seperti itu. Tidak menunjukkan dirinya memiliki kapasitas sebagai kader pemuda nasional," kata Ace kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ujaran kebencian yang disampaikan Haris Pertama dinilai menyinggung seluruh kader Partai Golkar, apalagi disebutkan nama Airlangga Hartarto selaku Ketum dan simbol partai.
Perihal ujaran kebencian Haris Pertama 'capres odong-odong', Ace menekankan bahwa pengusungan Airlangga maju capres 2024 sudah menjadi keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2019 lalu.
"Apa yang disampaikannya sangat menyinggung kader-kader Partai Golkar. Ketua Umum itu simbol partai. Keputusan menjadikan calon presiden itu merupakan keputusan Munas Partai Golkar 2019," ujarnya.
Terkait pelaporan atas Haris, Ace menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. "Soal laporan ke pihak kepolisian, kita serahkan pada mekanisme hukum," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa atas dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Haris Pertama terhadap Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketum Partai Golkar ini disebut-sebut sebagai capres odong-odong karena sudah memecah belah KNPI. Atas hal itu, Haris pun bersedia melawan Airlangga.
“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” ujar Haris dalam sebuah video yang beredar.
“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” sambungnya.
Atas ucapan tersebut, Haris dilaporkan Putri ke Bareskrim Polri dengan registrasi laporan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Haris bukan Ketum KNPI Lagi
Putri menegaskan pernyataan Haris itu disampaikan ketika mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). Putri menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI saat menghadiri acara itu.
“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI, tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata Putri.
Putri melaporkan Haris terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI. Menurut Putri, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.
“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong, di mana pemerintah Kabinet Kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkap Putri.
Putri juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
“Artinya secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dong,” papar Putri.
Haris dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa penyampaian Haris Pertama tidak beretika.
"Haris Pertama memang tak memiliki etika. Tak pantas dia ngomong seperti itu. Tidak menunjukkan dirinya memiliki kapasitas sebagai kader pemuda nasional," kata Ace kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ujaran kebencian yang disampaikan Haris Pertama dinilai menyinggung seluruh kader Partai Golkar, apalagi disebutkan nama Airlangga Hartarto selaku Ketum dan simbol partai.
Perihal ujaran kebencian Haris Pertama 'capres odong-odong', Ace menekankan bahwa pengusungan Airlangga maju capres 2024 sudah menjadi keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2019 lalu.
"Apa yang disampaikannya sangat menyinggung kader-kader Partai Golkar. Ketua Umum itu simbol partai. Keputusan menjadikan calon presiden itu merupakan keputusan Munas Partai Golkar 2019," ujarnya.
Terkait pelaporan atas Haris, Ace menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. "Soal laporan ke pihak kepolisian, kita serahkan pada mekanisme hukum," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa atas dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Haris Pertama terhadap Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketum Partai Golkar ini disebut-sebut sebagai capres odong-odong karena sudah memecah belah KNPI. Atas hal itu, Haris pun bersedia melawan Airlangga.
“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” ujar Haris dalam sebuah video yang beredar.
“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” sambungnya.
Atas ucapan tersebut, Haris dilaporkan Putri ke Bareskrim Polri dengan registrasi laporan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Haris bukan Ketum KNPI Lagi
Putri menegaskan pernyataan Haris itu disampaikan ketika mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). Putri menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI saat menghadiri acara itu.
“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI, tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata Putri.
Putri melaporkan Haris terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI. Menurut Putri, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.
“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong, di mana pemerintah Kabinet Kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkap Putri.
Putri juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
“Artinya secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dong,” papar Putri.
Haris dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- khaliedmalvino