
Pantau - Bawaslu menyatakan ada sejumlah kendala dalam mengawasi tahapan Pemilu, salah satunya keterbatasan akses pengawasan verifikasi administrasi dokumen partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Agar KPU memberikan meningkatkan kerjasama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang. Termasuk akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, Bawaslu juga tidak bisa mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol. Misalnya, kata Bagja, unggahan berkas parpol dan dokumen keanggotaan berupa KTP dan KTA.
"Lalu sub-menu verifikasi administrasi dan administrasi, kemudian generate data dalam proses unggahan data parpol," lanjut Bagja.
Kemudian, Bagja menyebut setiap pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU di Hotel Borobudur. Karena itu, Bawaslu meminta akses penuh dalam melakukan pengawasan ke KPU.
"Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi. Pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," ucap Bagja.
"Untuk itu ke depan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan vermin. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu," sambungnya.
"Agar KPU memberikan meningkatkan kerjasama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang. Termasuk akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, Bawaslu juga tidak bisa mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol. Misalnya, kata Bagja, unggahan berkas parpol dan dokumen keanggotaan berupa KTP dan KTA.
"Lalu sub-menu verifikasi administrasi dan administrasi, kemudian generate data dalam proses unggahan data parpol," lanjut Bagja.
Kemudian, Bagja menyebut setiap pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU di Hotel Borobudur. Karena itu, Bawaslu meminta akses penuh dalam melakukan pengawasan ke KPU.
"Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi. Pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," ucap Bagja.
"Untuk itu ke depan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan vermin. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu," sambungnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino