
Pantau - Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyatakan bahwa jabatan Ketua Umum PPP hanya bisa dipilih dan dipecat melalui mekanisme forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, dan bukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
"Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Tamliha.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menegaskan bahwa keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Banten yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP adalah keputusan yang tidak sah alias ilegal.
Tamliha memprotes keputusan yang dilakukan tiga Pimpinan Majelis yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP. Tamliha menilai bahwa undangan Mukernas di Banten ini tidak diteken oleh Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi.
“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” ujar Tamliha, Senin (5/9/2022).
“Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax,” sambungnya.
Suharso Monoarfa sebelumnya dikabarkan resmi dipecat tiga Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga Pimpinan Majelis ini terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Pemecatan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP ini berdasarkan putusan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP mengirimkan urat ketiga pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Tiga Pimpinan Majelis mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan.
"Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Tamliha.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menegaskan bahwa keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Banten yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP adalah keputusan yang tidak sah alias ilegal.
Tamliha memprotes keputusan yang dilakukan tiga Pimpinan Majelis yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP. Tamliha menilai bahwa undangan Mukernas di Banten ini tidak diteken oleh Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi.
“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” ujar Tamliha, Senin (5/9/2022).
“Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax,” sambungnya.
Suharso Monoarfa sebelumnya dikabarkan resmi dipecat tiga Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga Pimpinan Majelis ini terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Pemecatan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP ini berdasarkan putusan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP mengirimkan urat ketiga pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Tiga Pimpinan Majelis mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan.
- Penulis :
- khaliedmalvino