
Pantau - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta para kandidat yang akan berkompetisi di Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.
"Ini berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Ia menegaskan politik identitas dalam kontestasi pemilu punya dampak merusak yang luar biasa. Menurutnya, dampak ini juga dirasakan banyak negara lain yang para kontestan Pemilunya kerap menggunakan isu tersebut.
"Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengen menang ya pengen menang, tapi jangan pakai cara itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mewanti-wanti semua pihak agar tak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap para pihak menahan diri tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye, itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Bagja.
"Ini berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Ia menegaskan politik identitas dalam kontestasi pemilu punya dampak merusak yang luar biasa. Menurutnya, dampak ini juga dirasakan banyak negara lain yang para kontestan Pemilunya kerap menggunakan isu tersebut.
"Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengen menang ya pengen menang, tapi jangan pakai cara itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mewanti-wanti semua pihak agar tak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap para pihak menahan diri tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye, itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Bagja.
- Penulis :
- Aditya Andreas