billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Kritik Perppu Ciptaker, Jimly: Contoh Kasar dan Sombong!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kritik Perppu Ciptaker, Jimly: Contoh Kasar dan Sombong!
Pantau - Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie turut melontarkan kritiknya terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ini, pemerintah bertindak seolah-olah berada di atas hukum (rule by law).

"Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," kata Jimly dalam keterangan pers, Rabu (4/1/2023).

Menurut Jimly, semestinya pemerintah dan DPR berunding serta merevisi UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional.

Jimly juga mengkritik pihak-pihak yang memberi argumen pembenaran penerbitan Perppu tidak melanggar undang-undang.

Bahkan, menurutnya, dalih kegentingan itu juga bisa digunakan buat tujuan lain seperti penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Ciptaker ini, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perppu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Penulis :
Aditya Andreas