
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menekankan pentingnya pembatasan periode kekuasaan mulai dari presiden, gubernur, bupati, wali kota hingga kepala desa.
"Tidak boleh ada satupun unsur kekuasaan yang berlaku absolut, atau bisa diperpanjang seenaknya sendiri. Karena seluruh periode kekuasaan dari pusat hingga desa ada batasannya," terang Syarief, dikutip Selasa (31/1/2023).
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, politisi senior Partai Demokrat ini berpendapat, semestinya pemerintahan daerah mengikuti aturan di pemerintah pusat.
Baca Juga: ICW Soroti Korupsi di Desa Makin Subur, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
"Wong presiden saja dibatasi kok, apalagi kepala desa. Azas dan aturannya ada di situ, maka sepatutnya seluruh kekuasaan di bawahnya taat mengikuti peraturan tersebut," lanjutnya.
Syarif berpendapat, kekuasaan yang terlalu lama akan memunculkan otoritarian. Jika hal itu terjadi, menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya tindak pidana korupsi akan semakin besar.
"Kita harus selalu ingat dengan istilah, 'power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely' yang artinya kekuasaan itu cenderung korup," tutupnya.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, MPR Beri Lampu Hijau Revisi UU Desa
Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul tuntutan dari sejumlah kepala desa yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Saat ini, dalam UU Nomor 6/2014 tentang pemerintahan desa, masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
"Tidak boleh ada satupun unsur kekuasaan yang berlaku absolut, atau bisa diperpanjang seenaknya sendiri. Karena seluruh periode kekuasaan dari pusat hingga desa ada batasannya," terang Syarief, dikutip Selasa (31/1/2023).
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, politisi senior Partai Demokrat ini berpendapat, semestinya pemerintahan daerah mengikuti aturan di pemerintah pusat.
Baca Juga: ICW Soroti Korupsi di Desa Makin Subur, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
"Wong presiden saja dibatasi kok, apalagi kepala desa. Azas dan aturannya ada di situ, maka sepatutnya seluruh kekuasaan di bawahnya taat mengikuti peraturan tersebut," lanjutnya.
Syarif berpendapat, kekuasaan yang terlalu lama akan memunculkan otoritarian. Jika hal itu terjadi, menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya tindak pidana korupsi akan semakin besar.
"Kita harus selalu ingat dengan istilah, 'power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely' yang artinya kekuasaan itu cenderung korup," tutupnya.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, MPR Beri Lampu Hijau Revisi UU Desa
Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul tuntutan dari sejumlah kepala desa yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Saat ini, dalam UU Nomor 6/2014 tentang pemerintahan desa, masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas