
Pantau - Indonesia Corrutption Watch (ICW) menyoroti masih tumbuh suburnya praktik korupsi di tingkat desa. Untuk itu, mereka menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, berdasarkan data penindakan korupsi yang dihimpun ICW, kasus korupsi di tingkat desa saat ini mengkhawatirkan.
Ia memaparkan, korupsi di tingkat pemerintah desa menduduki peringkat pertama sebagai kasus yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
"Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai 433,8 miliar rupiah," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, korupsi di pemerintahan desa semakin meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Dana yang digelontorkan untuk pembangunan desa itu cukup besar, yakni mencapai Rp 400,1 triliun sejak 2015-2021.
Uang tersebut dikucurkan untuk keperluan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia di desa, melalui program pegembangan hingga penanganan kemiskinan ekstrim.
"Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa," lanjutnya.
ICW berpendapat, perpanjangan masa jabatan kades akan mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat. Jika wacana itu dikabulkan, maka oligarki di tingkat desa akan tumbuh subur.
"Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar," tandasnya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, berdasarkan data penindakan korupsi yang dihimpun ICW, kasus korupsi di tingkat desa saat ini mengkhawatirkan.
Ia memaparkan, korupsi di tingkat pemerintah desa menduduki peringkat pertama sebagai kasus yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
"Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai 433,8 miliar rupiah," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, korupsi di pemerintahan desa semakin meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Dana yang digelontorkan untuk pembangunan desa itu cukup besar, yakni mencapai Rp 400,1 triliun sejak 2015-2021.
Uang tersebut dikucurkan untuk keperluan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia di desa, melalui program pegembangan hingga penanganan kemiskinan ekstrim.
"Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa," lanjutnya.
ICW berpendapat, perpanjangan masa jabatan kades akan mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat. Jika wacana itu dikabulkan, maka oligarki di tingkat desa akan tumbuh subur.
"Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas