Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Pantau - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan masa jabatan presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Belum Ada Alasan Ubah Pendirian

MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo," kata hakim Anwar.

"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," lanjutnya.

Gugatan soal masa jabatan presiden ini diajukan oleh Herifuddin Daulay. Dia merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai pembatasan jabatan presiden hanya dua kali masa jabatan.

Dia menilai orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Penulis :
Syahrul Ansyari