Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Komisi II DPR Minta KPU Serius Banding Atas Putusan PN Jakpus

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Minta KPU Serius Banding Atas Putusan PN Jakpus
Pantau - Komisi II DPR RI meminta agar KPU serius dalam melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/3/2023) malam.

Baca Juga: Imbas Putusan PN Jakpus, Puan Ingin DPR Antisipasi Penundaan Pemilu lewat Politik Hukum

"Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Sebelum pembacaan kesimpulan, anggota Komisi II DPR RI mencecar Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang bahkan menilai memori banding yang dibuat KPU kurang kuat. Dia meminta KPU membuat memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi banding.

Baca Juga: Komisi II DPR Setujui Perppu, Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pemilu

"Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak," kata Junimart.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berjanji, pihaknya akan menempuh upaya hukum secara maksimal guna membatalkan putusan penundaan Pemilu 2024 itu.

"Sampai ujung, upaya hukum akan ditempuh KPU dalam gugatan perkara yang disampaikan oleh Partai Prima kepada KPU melalui jalur peradilan," tegasnya.
Penulis :
Aditya Andreas