billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan, Begini Tanggapan SPN

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan, Begini Tanggapan SPN
Pantau - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono menilai, pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk ketidakpahaman para politisi dalam mengatasi masalah industrial.

"Saya juga tidak yakin para politisi itu membaca semua yang ada dalam UU Cipta Kerja itu, isi tentang klaster Ketenagakerjaan saja," ujar Djoko, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Meski Tuai Kecaman, DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja

Joko menyebut, UU Cipta Kerja ini merupakan pesanan para cukong asing yang ingin mengatur negara ini sesuai dengan keinginannya.

Ia menyoroti, sejumlah pasal dalam klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah. Di antaranya, tentang outsourcing, penetapan upah, hingga kepastian perlindungan jaminan sosial bagi para buruh.

"Ini kan tidak terlihat bahwa klaster Ketenagakerjaan itu langsung memunculkan pro kontra, yang akan berdampak kepada 57 juta buruh yang bekerja untuk perusahaan," lanjutnya.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk-Out dari Rapat Paripurna

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (21/3/2023) yang diwarnai dinamika.

Terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu ini, yakni fraksi Partai Demokrat dan PKS. Bahkan, fraksi PKS melakukan aksi walk-out saat pengambilan keputusan pada rapat paripurna.
Penulis :
Aditya Andreas