Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas, Upaya Bersihkan Nama Baik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas, Upaya Bersihkan Nama Baik
Pantau - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum melakukan pidato politik di Monas, Sabtu (15/7/2023) lalu.

Pidato politik dari Anas Urbaningrum ini dinilai sebagai upaya untuk memulihkan nama baiknya usai bebas dari penjara akibat kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang.

"Artinya, pidato beliau di Monas itu untuk menjernihkan drama kasus Hambalang, termasuk janjinya jika terbukti korupsi Hambalang itu," ujar Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn, Minggu (16/7/2023).

Meski telah menjalani hukuman pidana, namun Romadhon tetap meyakini jika Anas Urbaningrum tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Ia menilai, kasusnya dipaksakan dengan tujuan mengkriminalisasi dan menghancurkan karir politik Anas yang kehadirannya saat itu ibarat bayi lahir tapi tidak diinginkan.

"Ternyata fakta di persidangan justru tidak terungkap keterlibatan Anas di Hambalang. Masih ingat kan di sprindik muncul frasa dan proyek-proyek lain, kan aneh. Nah itu jelas dipaksakan," kata Romadhon.

Romadhon menganggap Anas Urbaningrum adalah korban politik rezim penguasa saat itu yang merasa tidak nyaman dan tidak puas dengan keberadaan Anas, terutama pasca terpilih sebagai ketua umum partai.

Hal ini yang menyebabkan, berbagai operasi politik dilakukan untuk menjegal dan mengakhiri kekuasaan Anas sehingga dilengserkan dari pucuk pimpinan partai.

"Yang pasti, operasi politik untuk membunuh karir dan masa depan politik Anas sangat kejam, bahkan segala cara yang ditempuh," tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pidato Anas Urbaningrum di Monas merupakan penegasan kepada publik tentang peristiwa hukum bercampur politik yang dialaminya beberapa tahun lalu, tidak boleh terjadi lagi pada anak bangsa yang lain.

"Cukup dia yang jadi korban, kan begitu yang disampaikan Anas Urbaningrum," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler