Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

MPR RI Lontarkan Kembali Wacana Amandemen UUD 1945

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MPR RI Lontarkan Kembali Wacana Amandemen UUD 1945
Foto: Gedung DPR

Pantau - MPR RI berencana melakukan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024 digelar. Hal ini diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, MPR tak ingin kembali dituduh berupaya memperpanjang masa jabatan presiden. Maka dari itu, tak akan ada amendemen hingga pemilu berjalan.

"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," ucap Bamsoet Rabu (9/8).

Ia mengatakan, isu miring yang beredar di publik tersebut membuat upaya amendemen kontraproduktif. Padahal, MPR menilai ada sejumlah aturan di UUD 1945 yang perlu diperbarui.

Waketum Partai Golkar itu mencontohkan, salah satu pasal yang akan diubah adalah pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.’

"Kita mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, tetapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai, perlu ada perubahan aturan tentang pemilu dalam amendemen berikutnya. Ia mengaku belajar dari pengalaman Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19.

"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/8).

UUD 1945 telah empat kali mengalami amendemen sejak reformasi. Empat perubahan itu dilakukan dalam periode awal reformasi.

MPR beberapa kali menggulirkan wacana amendemen kelima. Pada 2021, MPR sempat mendorong amendemen konstitusi untuk menambahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Upaya itu memicu penolakan publik karena dicurigai menjadi jalan mengutak-atik masa jabatan presiden. Hingga saat ini, upaya amendemen kelima belum terwujud.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi