Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Putusan MK Bikin Irma Suryani Sewot: Bubarkan Saja!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Putusan MK Bikin Irma Suryani Sewot: Bubarkan Saja!
Foto: Politisi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago.

Pantau - Politisi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kental muatan politis dan inkonsisten.

"Putusan dibuat MK ini bikin bingung dan terkesan mencla mencle karena tidak konsisten," kata Irma melalui keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, putusan MK tersebut hanya sekadar memberikan karpet merah kepada Wali Kita Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, selama ini Gibran digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.

"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS terkait batas usia minimum capres/cawapres.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi dalam Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dengan putusan ini, Gibran yang sedang menjabat Wali Kota Solo telah memenuhi syarat untuk maju menjadi cawapres.

Putra Sulung Presiden Jokowi itu bahkan sudah dideklarasikan banyak kader Gerindra di daerah meski Koalisi Indonesia Maju masih belum satu suara.

Penulis :
Aditya Andreas