billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

PDIP Gugat Ade Armando Rp200 M Akibat Video Ini!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PDIP Gugat Ade Armando Rp200 M Akibat Video Ini!
Foto: Kader PSI, Ade Armando. (YouTube Ade Armando Official)

Pantau - Kader PSI sekaligus pegiat media sosial (medsos), Ade Armando digugat PDIP buntut video Ketum Megawati Soekarnoputri. Ade mengaku, gugatan yang dilayangkan ke dirinya mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Dari portal SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade teregistrasi pada Rabu (18/10/2023) dengan golongan perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johanes Lumban Tobing membenarkan gugatan tersebut dilayangkan ke PN Cibinong.

"Iya betul," kata Johannes kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Ade pun membenarkan ada gugatan yang dilayangkan ke dirinya senilai lebih dari Rp200 miliar dari PDIP, yang mana mempermasalahkan video di YouTube @AdeArmandoOfficial berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'. Diakses di akun YouTube-nya, video tersebut tayang pada 25 September 2023.

"Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor," ujar Ade.

Ade menuturkan, dirinya wajib menghadiri sidang di PN Cibinong pada 15 November 2023. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke dirinya tersebut adalah tim advokat dengan 31 orang dari BBHAR DPP PDIP.

Dia menyebut, dalam video yang digugat PDIP itu, dirinya hendak meluruskan berita hoax soal Megawati. Namun dalam keterangannya, PDIP merasa rugi dari sisi elektabilitasnya."Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," ucapnya

Lebih lanjut, menurut Ade, PDIP tidak melakukan gugatan pidana, karena menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

"Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino