
Pantau - PDIP disebut telah memberikan sanksi kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia dinyatakan sudah bukan lagi kader partainya Megawati Soekarnoputri tersebut.
Selain Gibran, sebelumnya PDIP juga memberikan sanksi kepada kader lainnya, Budiman Sudjatmiko dan Gubernur Maluku Murad Ismail. Alasannya pun sama, mereka dinilai membelot dari arahan partai.
Kendati demikian, pemecatan ketiganya diakibatkan kasus yang berbeda. Sebagaimana diketahui, Gibran telah dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak pun mendesak Gibran untuk mundur dari PDIP seiring lambatnya keputusan sanksi dari partai.
Ternyata, Gibran sudah disanksi namun secara tertutup alias tak dipublikasikan. Hal itu diungkapkan oleh Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
"Kalau enggak ikut (arahan partai) sudah tidak perlu tanya-tanya lagi. Maksudnya, itu kalau sudah tidak ikut putusan partai itu ter-remove (hapus),” katanya.
Namun, sikap berbeda terjadi pada Budiman Sudjatmiko. Ia mendapatkan pemecatan lewat surat karena mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto pada September lalu.
Surat pemecatan itu diterima Budiman hanya berselang sepekan usai ia mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto.
Kasus yang sama juga menimpa Gubernur Maluku Murad Ismail. Istri dari Murad, Widya Pratiwi menyebrang ke PAN. Padahal, aturan internal PDIP mengharuskan satu keluarga berada dalam partai yang sama.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi