
Pantau - Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid membeberkan, anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tak mengerti tata negara usai mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan batas usia capres-cawapres.
"Ini menurut saya. Ini Politisi tak mengerti sudut pandang tata negara," kata Nusron dalam acara Adu Perspektif detikcom X Total Politik, Rabu (1/11/2023).
Nusron pun mempertanyakan apa yang bakal diangketkan DPR RI. Apakah karena keputusan tak sesuai yang diharapkan.
"Hakim konstitusi memang hak dia untuk ambil keputusan. Dia (Masinton) mau intervensi ini, karena tak sesuai dengan yang diinginkan," ujarnya.
Nusron mengungkapkan, DPR hanya bisa mengusulkan hak angket guna menyelidiki masalah di eksekutif. Sementara, MK merupakan bagian dari yudikatif.
"DPR hak pengawasan pada pemerintah, dalam rangka untuk mengawasi apakah program pemerintah sesuai atau tidak, langgar atau tidak," kata Nusron.
"Kalau Mahkamah Konsitusi, itu. Itu mengamati apakah satu undang-undang menyalahi konstitusi atau tidak. Mau diangket? Ini bagaimana judulnya," protesnya.
Masinton sebelumnya mengusulkan hak angket terhadap MK. Dia mengungkit putusan MK soal capres-cawapres dalam usulan hak angket itu.
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi," imbuh dia.
Masinton pun mengajukan hak angket DPR terhadap MK. "Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton.
- Penulis :
- Khalied Malvino