
Pantau - Ketua DPR Puan Maharani turut angkat bicara soal peluang pengajuan hak interpelasi buntut pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus korupsi e-KTP.
Puan menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun, ia menilai usulan interpelasi sepenuhnya merupakan hak masing-masing anggota dewan.
"Kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (5/12).
Namun, Puan menegaskan pihaknya tetap akan mencermati apakah interpelasi diperlukan dalam kasus tersebut. Dia memastikan DPR akan menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," katanya.
Sebagai informasi, hak interpelasi merupakan salah satu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.
Dalam Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, hak interpelasi setidaknya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan jika Jokowi sempat marah kepadanya dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut untuk dihentikan pada 2017 silam.
Agus lalu menolak permintaan itu sehingga berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.
- Penulis :
- Aditya Andreas