
Pantau - Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyangkal dirinya melarang kegiatan 'Desak Anies' di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Pasalnya, kabar itu penolakan kegiatan 'Desak Anies' di Kabupaten Tanah Datar sempat beredar luas di media sosial.
"Tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan," kata Eka dalam keterangannya situs resmi Pemkab Tanah Datar, dikutip Rabu (3/1/2024).
Acara tersebut sedianya digelar di Istano Basa Pagaruyung. Eka menuturkan, berdarsarkan Peraturan KPU Nomor 20 Thaun 2023 Pasal 72A ayat 5 bahwa kampanye Pemilu di fasilitasi pemerintah serta tempat pendidikan dilakukan pada Sabtu dan/atau Minggu.
"Sedangkan Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya sangat menyambut positif kedatangan capres Anies Baswedan lantaran bakal membantu promosi Kabupaten Tanah Datar di tingkat nasional. Eka juga menyarankan agar kegiatan 'Desak Anies' digelar di Kabupaten Tanah Datar dengan tetap mematuhi aturan.
"Meminta semua tim kampanye dari partai mana pun, dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi