Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mulai 1 Januari 2026, Banyuasin Larang Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mulai 1 Januari 2026, Banyuasin Larang Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum
Foto: (Sumber: Gubernur Sumsel Herman Deru. ANTARA/Yudi Abdullah)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menerapkan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara terhitung mulai 1 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Larangan ini diberlakukan dalam rangka penyeragaman implementasi angkutan batubara melalui jalan khusus pertambangan.

“Penerapan larangan itu dalam rangka penyamaan implementasi pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan,” ujar Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, dalam pernyataannya di Pangkalan Balai, Jumat.

Komitmen Bersama untuk Kurangi Dampak Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh perusahaan pertambangan dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Larangan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Tujuannya adalah mencegah gangguan terhadap masyarakat dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami ingin membuat masyarakat nyaman dan pengusaha batubara juga nyaman dengan penggunaan jalan khusus angkutan pertambangan,” jelas Erwin.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebelumnya menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan telah menyepakati larangan tersebut demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Minimalisasi Pencemaran Udara, Sungai Lematang Jadi Alternatif

Kebijakan ini juga menyasar pada upaya mengurangi pencemaran udara yang ditimbulkan dari operasional angkutan batubara di jalan umum.

“Keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara,” kata Herman Deru dalam pernyataan terpisah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga tengah mengkaji pemanfaatan Sungai Lematang sebagai jalur alternatif pengangkutan batubara guna mendukung kebijakan tersebut.

Penulis :
Gerry Eka