
Pantau - Menjelang pergantian tahun, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh bersama Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyerukan larangan perayaan malam tahun baru 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh.
Larangan Kegiatan Hura-Hura dan Penjualan Atribut Tahun Baru
Dalam seruan yang disampaikan usai rapat koordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026, Forkopimda Banda Aceh menegaskan bahwa masyarakat dilarang merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, petasan, mercon, meniup terompet, balapan kendaraan, serta kegiatan hura-hura atau kerumunan massa.
Kegiatan perayaan terbuka maupun tertutup yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat Aceh juga tidak diperbolehkan.
Larangan ini turut berlaku bagi pedagang, yang diminta tidak menjual petasan, kembang api, terompet, dan atribut sejenis yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru.
Imbauan Reflektif dan Upaya Pengamanan Kota
Selain menyampaikan larangan, Forkopimda juga mengimbau masyarakat untuk menyambut tahun baru dengan memperbanyak ibadah, muhasabah, dan doa.
Warga diharapkan memperkuat kerukunan antarumat beragama, saling menghormati, serta meningkatkan kepedulian terhadap penerapan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun tidak ada perayaan, aparat keamanan tetap disiagakan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah kerumunan, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Forkopimda menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan menjaga marwah syariat Islam yang menjadi fondasi hukum di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Perayaan tahun baru dengan cara hura-hura dinilai bukan bagian dari budaya lokal dan dianggap tidak membawa manfaat bagi masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka







