
Pantau - Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 bisa memicu pemakzulan. Sejatinya, presiden sudah disumpah menjalankan konstitusi dan hukum.
"Harap diingat juga presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945.Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," ujar Todung di Mesia Center TPN, Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024)..
"Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan berada dalam salah satu pihak tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, Jokowi mengingatkan untuk tidak memakai fasilitas negara dalam kampanye. Alasannya adalah agar menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau politik mereka sendiri.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan pejabat publik boleh terlibat dalam aktivitas politik. Dia juga mengatakan tak ada larangan khusus untuk menteri dalam kegiatan politik.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
Petisi 100 Minta Jokowi Dimakzulkan
Menko Polhukam Mahfud Md mendapat kunjungan para tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Mahfud mengungkapkan, 22 tokoh Petisi 100 ini menyambangi kantornya di Kemenko Polhuka, Jakarta. Para tokoh Petisi 100 ini diisi oleh Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Mahfud menyebut untuk memakzulkan Jokowi bukan ranah Menko Polhukam.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.
Mahfud menuturkan, pemakzulan presiden baru bisa diproses dalam sidang pleno jika sepertiga anggota DPR RI mengusulkannya, itu pun jika dua pertiga anggota DPR RI menghadiri sidang pleno dan menyepakatinya.
"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.
Aduan Praktik Kecurangan Pemilu 2024
Selain permintaan pemakzulan Jokowi, Mahfud juga mendapat aduan terkait praktik ekcurangan Pemilu 2024. Petisi 100 juga mendesak Menko Polhukam memproses aduan tersebut lantaran nihilnya kepercayaan Pemilu berjalan adil.
"Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada," ucapnya.
Dia juga menekankan, laporan aduan praktik kecurangan Pemilu 2024 ini sejatinya mesti diproses penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Sementara, kata Mahfud, pihaknya hanya meneruskan aduan yang masuk agar diproses lembaga yang bersangkutan.
"Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ," tegasnya.
"Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja," sambungnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino








