
Pantau - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, upaya untuk mengubah hasil Pilpres 2024 melalui hak angket DPR tidak realistis.
Menurut Lucius, mengajukan hak angket membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama di DPR yang dipenuhi dengan dinamika politik.
"Jadi jika inisiator hak angket, yaitu Tim paslon 03, berharap dapat segera mendapatkan bantuan melalui penggunaan hak angket untuk mengubah hasil pemilu, saya rasa hal itu hanyalah mimpi," kata Lucius, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, proses menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu tidak akan memberikan hasil yang cepat.
"Belum lagi dinamika dalam proses persidangan. Setelah dibahas panjang lebar, rekomendasi akhirnya mungkin akan sangat kompromistis," tambahnya.
Namun demikian, menurut Lucius, penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu mungkin akan penting dalam jangka menengah atau panjang.
Misalnya, jika ditemukan adanya kecurangan, DPR bisa merekomendasikan perubahan aturan dan kebijakan untuk masa depan.
"Jadi tujuannya bukan hanya untuk menemukan dan menghukum pelaku kecurangan pada Pemilu 2024, tetapi untuk meningkatkan sistem ke depan," jelasnya.
Lucius juga menyebut potensi konflik kepentingan jika hak angket dilaksanakan di DPR. Hal ini karena jika ingin menyelidiki kecurangan, sangat mungkin pihak yang harus diselidiki adalah anggota DPR atau partai politik.
"Dalam persiapan proses pemilu, tidak ada aturan yang ditetapkan oleh KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR. Semua tahapan pemilu dilaporkan dan dibahas di DPR," katanya.
"Jika harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses pemilu, itu berarti juga menyelidiki Komisi II DPR itu sendiri. Bagaimana mungkin? DPR menyelidiki dirinya sendiri? Yang terjadi mungkin DPR akan melindungi dirinya sendiri," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas