
Pantau - Ketua DPP PKB, Yanuar Prihatin, angkat bicara mengenai wacana penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang sedang ramai diperbincangkan.
Belakangan ini, tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu NasDem, PKS, dan PKB, telah menyatakan persetujuan terhadap usulan penggunaan hak angket DPR.
Yanuar menegaskan, hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, jika syarat-syarat untuk pengajuan hak angket terpenuhi, tidak ada yang dapat menghalangi proses tersebut.
“Tujuannya baik, yaitu untuk menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis dan penting, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai, penggunaan hak angket dapat dilakukan jika terdapat bukti-bukti penyimpangan dalam Pemilu.
Penyimpangan tersebut, menurutnya, harus dijawab oleh negara melalui mekanisme konstitusional di DPR.
Yanuar menyatakan, pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024 dinilai paling banyak mengandung keanehan.
"Pemilu 2024 disebut-sebut paling banyak mengandung keanehan, kejanggalan, dan kecurangan, bahkan dianggap bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.
Dia juga menyoroti beberapa bentuk kecurangan yang terjadi di lapangan, seperti politik uang, keraguan akan netralitas aparat, intimidasi, dugaan kecurangan dalam pencoblosan dan penghitungan suara, serta penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.
"Karena skala kecurangan yang begitu luas, penanganannya tidak cukup melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya melalui penyelesaian sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Menurut Yanuar, penggunaan hak angket di DPR adalah langkah konstruktif dan sesuai dengan konstitusi.
Hal tersebut mencerminkan bahwa DPR bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
- Penulis :
- Aditya Andreas