
Pantau - Anggota Fraksi PDIP, Effendi Simbolon turut memberikan tanggapannya terkait wacana penggunaan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.
"Saat ini, kami masih menunggu arahan dari PDIP untuk mengajukan hal tersebut saat masa sidang DPR dibuka kembali pada 5 Maret mendatang," ujarnya, dikutip Rabu (28/2/2024).
Effendi menekankan, penggunaan hak angket bukanlah perkara yang bisa dianggap remeh. Bagiannya, hak angket memiliki tingkat kekuatan yang lebih tinggi daripada interpelasi.
Jika interpelasi adalah hak untuk bertanya, angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan bisa dibawa hasilnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kesimpulannya, hasil dari angket bisa dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.
Meski demikian, Effendi memahami bahwa Presiden Joko Widodo juga tidak akan menganggap enteng masalah tersebut.
"Tentu saja, semua pihak harus siap dengan bukti yang jelas dan terstruktur, serta sistematik. Ini adalah hal yang serius," jelasnya.
Namun, dia mengingatkan pentingnya kesabaran dalam menunggu hasil hitungan manual yang akan dilakukan oleh KPU terkait hasil Pilpres 2024.
"Kami semua tahu bahwa quick count dan real count belum menjadi acuan yang pasti. Hitungan manual akan dilakukan secara bertahap dan akan selesai pada tanggal 20 Maret 2024," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas