billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Soal Hak Angket DPR, Masinton: Upaya Mencari Keadilan!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Hak Angket DPR, Masinton: Upaya Mencari Keadilan!
Foto: Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu

Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meyakini, wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan dibahas oleh partai politik di parlemen.

Menurutnya, penggunaan hak angket dianggap sebagai langkah politik yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya indikasi kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Seharusnya menjadi langkah politik untuk mencari keadilan dan memperkuat demokrasi," ujar Masinton pada Rabu (28/2/2024) malam.

Masinton menjelaskan bahwa wacana penggunaan hak angket bukanlah hal baru bagi partainya. Secara pribadi, dia telah mengusulkan agar DPR menginisiasi penggunaan hak angket pada akhir Oktober 2023.

Pada saat itu, Masinton sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP pertama kali mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus pelanggaran etik yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

"Ini terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)," ujarnya.

Masinton menjelaskan bahwa pandangan tersebut bermula dari permasalahan yang diakibatkan oleh putusan MK yang dinilai kontroversial. 

Akhirnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman, yang juga merupakan paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar etik terkait putusan MK.

"Masalah yang terjadi saat ini bermula dari putusan MK. Bagaimana kita melihat bahwa aturan itu mudah diterobos dan kita harus menerima bahwa proses menuju hari pencoblosan Pemilu 2024 ini penuh dengan masalah," tambah Masinton.

Penulis :
Aditya Andreas