
Pantau - Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 akhirnya diusulkan pada forum rapat paripurna DPR RI.
Pengusulan hak angket tersebut diajukan dalam interupsi rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Fraksi PKS, PKB, dan PDIP adalah tiga partai politik yang menyampaikan urgensi penggunaan hak angket ini.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2024.
Proses pengusulan ini harus disertai dengan dokumen yang berisi minimal dua hal. Pertama, materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki. Kedua, alasan penyelidikan.
"Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh satu per dua jumlah anggota DPR," jelas Titi, Rabu (6/3/2024).
"Keputusan juga diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir," lanjutnya.
Titi berharap agar penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak dihalangi oleh pimpinan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut merupakan langkah yang wajar dan seharusnya didukung.
“Meskipun mekanismenya telah tersedia, itu juga menjadi bagian dari upaya mendapatkan dukungan yang lebih luas atas kebutuhan untuk merealisasikan hak angket,” kata Titi.
Ia juga menegaskan, para pimpinan DPR RI harus mendukung pemakaian hak angket.
“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas