Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Formappi Duga UU MD3 Bakal Direvisi Demi Rebut Kursi Ketua DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Formappi Duga UU MD3 Bakal Direvisi Demi Rebut Kursi Ketua DPR
Foto: Gedung DPR RI

Pantau - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menduga Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) kemungkinan akan direvisi lagi untuk memperebutkan kursi ketua DPR periode 2024-2029.

Menurut Lucius, revisi UU MD3 dapat terjadi jika partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto berencana merebut kursi ketua DPR yang saat ini dipegang oleh PDIP, partai dengan jumlah suara terbanyak dalam Pemilu 2024.

"Kita harus siap menghadapi kemungkinan munculnya manuver politik untuk merebut posisi Ketua DPR. Salah satu cara yang bisa diambil adalah melalui revisi UU MD3," ungkap Lucius pada Jumat (22/3/2024).

Lucius menyatakan bahwa koalisi yang mendukung Prabowo tidak akan dengan mudah melepaskan kursi ketua DPR kepada PDIP, terutama jika PDIP memutuskan untuk menjadi partai oposisi.

Posisi ketua DPR dinilai sangat strategis karena bertanggung jawab dalam menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR serta menjadi jembatan antara pemerintah dan parlemen.

Diperkirakan, partai yang menjadi anggota KIM seperti Golkar dan Gerindra hanya akan menduduki posisi wakil ketua DPR.

"Parpol yang mendukung pemerintah Prabowo-Gibran pasti akan berusaha mempertahankan kendali parlemen di bawah kontrol mereka. Oleh karena itu, revisi UU MD3 kemungkinan besar akan dilakukan dalam enam bulan ke depan," jelas Lucius.

Ia juga menambahkan, revisi UU MD3 tidak akan menjadi pekerjaan sulit bagi DPR, mengingat DPR sudah beberapa kali merevisi undang-undang tersebut untuk pembagian kursi pimpinan DPR dan MPR.

"Untuk urusan terkait kepentingan parpol, revisi undang-undang bukanlah hal yang sulit. Mereka bahkan bisa sepakat dalam waktu seminggu untuk mengubah aturan tentang pemilihan pimpinan DPR," tambahnya.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDIP seharusnya berhak menduduki kursi ketua DPR karena meraih jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang menyatakan, Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di DPR.

Penulis :
Aditya Andreas