
Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Kementerian Hukum, yang kini dipimpin Supratman Andi Agtas, untuk mengkaji ulang seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, dari undang-undang hingga peraturan menteri. Hal ini diungkapkan Supratman saat rapat perdananya dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (4/11/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, Supratman menjelaskan bahwa instruksi Prabowo tersebut bertujuan untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.“Presiden meminta kami untuk melakukan review menyeluruh terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri,” ujar Supratman.
Baca Juga:
Rapat Perdana Bersama Komisi XIII, Supratman Beberkan Pemecahan Kemenkumham
Prabowo menginginkan agar seluruh aturan di Indonesia saling mendukung satu sama lain dan sejalan dengan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia yang maju pada tahun 2045.“Harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih solid secara regulasi dan mampu menyongsong kemajuan,” tambahnya.
Supratman menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi XIII DPR RI dalam proses ini. Dia berjanji bahwa kementeriannya akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kajian dan harmonisasi aturan.“Saya berharap dukungan penuh dari Komisi XIII agar kita dapat bersinergi membangun Kementerian Hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung sepenuhnya program pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Arahan ini, selain bertujuan memperkuat kerangka regulasi, juga diharapkan akan membantu menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi perkembangan ekonomi dan sosial Indonesia dalam menghadapi tantangan global di masa depan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah