Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Wamendagri Pertimbangkan Revisi UU Parpol untuk Peningkatan Sistem Pemilu dan Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Wamendagri Pertimbangkan Revisi UU Parpol untuk Peningkatan Sistem Pemilu dan Pilkada
Foto: Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan sambutan dalam acara DKPP RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-DKPP RI)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemilu dan pilkada di Indonesia.

Revisi tersebut, menurut Bima, akan terkait dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” ujar Bima dalam sambutannya pada acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Bima menyampaikan bahwa banyak isu yang akan dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan akademisi. Salah satunya adalah isu keserentakan pemilu dan dampaknya terhadap kualitas pemilu serta partisipasi pemilih.

Baca Juga:
Wamendagri Buka Suara Terkait Sumbangan Pemda untuk MBG Sebesar Rp5 Triliun
 

Selain itu, Bima menyebutkan, masalah gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga perlu dibahas, terutama dampaknya terhadap prinsip keserentakan pilkada.

“Koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan instansi terkait lainnya juga akan menjadi bahan diskusi,” tambahnya.

Ia juga menyinggung berbagai isu teknis lainnya, termasuk tentang sistem proporsional terbuka atau tertutup, ambang batas pencalonan, serta evaluasi terhadap pengaturan pencalonan presiden dan kepala daerah.

Bima menjelaskan, Kemendagri juga akan membahas bagaimana meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik dan penanggulangan politik uang dalam pemilu.

Diskusi mengenai revisi UU politik ini, kata Bima, akan melibatkan model omnibus law atau kodifikasi terbatas yang dapat menjadi solusi bagi pembenahan sistem politik di Indonesia.

“Kami akan memastikan rumusannya komprehensif dan mencakup semua aspek yang relevan,” ujar Bima menutup penjelasan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah