Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

HNW Soroti Dampak Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Minta Komisi II DPR Bahas Secara Matang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

HNW Soroti Dampak Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Minta Komisi II DPR Bahas Secara Matang
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (dok. MPR RI)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti wacana penundaan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar Komisi II DPR RI membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah.

Menurut HNW, perubahan jadwal pelantikan dari rencana semula dapat menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan.“Awalnya dijadwalkan tanggal 6 Februari, kemudian diwacanakan untuk diundur hingga semua proses sengketa selesai. Maka, penting agar ini dibahas secara maksimal di Komisi II DPR RI agar dampaknya bisa diukur dengan jelas,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:
Pelantikan Gubernur-Wakil Terpilih Pramono-Rano Antara 18-20 Februari 2025
 

Ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto yang telah memasuki periode 100 hari kerja.“Jika pelantikan ditunda, maka daerah akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) yang kewenangannya terbatas. Padahal, pembangunan di berbagai kawasan membutuhkan keputusan strategis yang hanya bisa diambil oleh kepala daerah definitif,” tambahnya.

Di sisi lain, HNW memahami urgensi menunggu penyelesaian sengketa di MK sebelum melantik kepala daerah yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilu. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai menghambat efektivitas pemerintahan di tingkat daerah dan nasional.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa serta mereka yang lolos dari tahap dismissal MK pada 18-20 Februari 2025. Namun, keputusan akhir mengenai jadwal pelantikan masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Saya sudah menyampaikan opsi tanggal 18, 19, atau 20 Februari, tapi kepastiannya masih menunggu keputusan beliau,” kata Tito di Jakarta.

Keputusan mengenai waktu pelantikan ini menjadi krusial dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah, terutama di tengah dinamika politik dan agenda pembangunan nasional yang terus berjalan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah